Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

| Jumat, 19 April 2013

Otoritas Jasa keuangan (OJK)

Pengertian
Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.


Ø  Fungsi OJK adalah
1.      Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
2.      Menjaga stabilitas sistem keuangan
3.      Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
4.      Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru

Ø  Tujuan dalam pembentukan OJK:
1.      Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
2.      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
3.      Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi

Ø  Menurut para pakar:
1.      Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.      Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
3.      Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
4.      Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.

Ø  Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan 
Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
a.       Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
b.      Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya
c.       Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum
d.      Asas Profesionalitas
e.       Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya
f.       Asas Keterbukaan
g.       Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada public
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali. 
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002. 
Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Tantangan dan Kelemahan dari OJK
Dengan digabungkannya kegiatan dan pengawasan sector keuangan menjadi OJK tentu ada tantangan dan kelemahan yang menyertainya, salah satu bentuk tantangan terbesar efektivitas dan kredibilitas OJK. Seperti yang sudah kita ketahui selama ini sector jasa keuangan di Indonesia masih bisa tergolong lemah terhadap krisis keuangan global.
Salah satu penyebabnya adalah masih terkonsentrasi pada perbankan. Bank menghadapi masalah struktural lemahnya permodalan, rendahnya variasi pendanaan, dan risiko UMKM sehingga mengakibatkan masih tingginya biaya dana dan suku bunga perbankan. Diharapkan kelemahan ini dapat diatasi dengan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta berikut ini adalah beberapa tantangan dari OJK :
Tantangan Pendalaman
Apabila kita meninjau aset sektor jasa keuangan dan kapitalisasi pasar modal, kita tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang lain. Salah satu tujuan dari pembentukan OJK menurut UU adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat diintegrasikan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi. Tantangan utama yang dihadapi di sektor keuangan di Indonesia adalah konsekuensi dari pendalaman sektor keuangan, kerentanan pada risiko global, dan kredibilitas OJK.
Sektor keuangan merupakan "pusat" dari sistem dalam sebuah perekonomian. Kegagalan sektor keuangan dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam perekonomian (Joseph Stiglitz, 1994). Salah satu kunci utama pendalaman keuangan adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi akses untuk pihak-pihak yang tak memiliki kecukupan finansial. Tak kalah penting adalah kekuatan struktur permodalan, infrastruktur, dan inovasi produk jasa keuangan.
Yang menjadi masalah adalah bahwa inovasi produk keuangan juga memiliki resiko tersendiri yaitu pertumbuhan produk derivatif (suatu cara untuk membuat para pemegang dana memiliki rasa aman, tetapi eksesnya tidak dapat diperkirakan) sangat cepat dan pada umumnya (80 persen) produk derivatif berupa over the counter (OTC) dalam bentuk forex options dan future, credit default swap (CDS), dan OTC lainnya.
Kerentanan Terhadap Krisis Global
Sektor jasa keuangan di Indonesia masih sangat rentan pada gejolak eksternal. Krisis keuangan dapat terjadi sebagai akibat dari efek ketularan, baik dari negara tetangga, lingkup regional, maupun global. Dampak krisis moneter 1998 terhadap perekonomian Indonesia sangat besar, dengan biaya pemulihan krisis mencapai 60 persen dari PDB. Sektor perbankan Indonesia praktis kolaps jika pemerintah tidak merekapitalisasi perbankan. Krisis 1998 memberikan pelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dan pengelolaan serta pengawasan perbankan yang profesional.
Kepercayaan Terhadap OJK
OJK adalah lembaga otoritas yang dibentuk dari integrasi dua lembaga besar, yaitu Direktorat Pengatur dan Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK Kementerian Keuangan. Selain kendala kelambanan waktu, efektivitas lembaga, dan cakupan wilayah kerja, OJK menghadapi permasalahan dalam mencapai model integrasi yang optimal karena peran dan kepentingan masing-masing cenderung berbeda, yakni antara prinsip prudensial pada perbankan dan lembaga keuangan serta keterbukaan pada pasar modal.
Sedangkan mengenai masalah kelemahan OJK sendiri, menurut Calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulia P Nasution kelemahan dari OJK antara lain soal pengaturan dan pengawasan dalam satu organisasi secara terpadu namun beliau juga mengatakan bahwa dengan organisasi yang mengatur dan mengawasi yang baru ini, mestinya bisa bekerja dengan baik dibandingkan dengan organisasi yang sekarang.


Secara singkat:
v  Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa – masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
v  Harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
v  Diharapkannya dalam pembentukan OJK bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR


Referensi :
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/06/sekilas-mengenai-ojk-otorisasi-jasa.html
Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲