Makalah LKPM (Rekapitalisasi Perbankan)

| Jumat, 19 April 2013

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
          Tiada yang pantas kami ucapkan selain rasa syukur atas kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa, karena atas limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Rekapitalisasi Perbankan dalam bahasan Lembaga Keuangan dan Pasar Modal.
Kami ini selalu berusaha membuat makalah ini dapat sesuai dengan perkembangaan dan kemajuan ilmu pengetahuan, serta mengacu pada teori-teori yang telah terbukti kebenarannya. Selain kualitas isi yang terus kami tingkatkan, kami juga selalu berusaha untuk menciptakan tampilan yang menarik pada makalah ini.
            Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dalam segala bentuk informasi menyangkut pembelajaran Lembaga Keuangan dan Pasar Modal serta ilmu pengetahuan lain bagi mahasiswa yang ingin mengetahui apa itu rekapitalisasi perbankan, sehingga dapat mempermudah proses tercapainya tujuan-tujuan dalam kegiatan belajar mengajar di universitas.
            Akhir kata, demi kesempurnaan makalah kami mendatang, saran dan kritik yang membangun dari saudara/saudari sekalian selalu kami harapkan sehingga kualitas makalah kami dapat selalu kami tingkatkan. Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Semarang, Oktober 2012

           -Penyusun-

     
BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
          Munculnya fenomena globalisasi keuangan, yaitu liberalisasi pasar modal dan pergerakan modal secara bebas, kemajuan teknologi, serta maraknya inovasi bank jasa keuangan maupun produk-produk keuangan, telah berkontribusi dalam menciptakan tingkatan globalisasi keuangan yang sulit diprediksi, namun dapat memberikan keuntungan besar dengan resiko baru. Berdasarkan fenomena tersebut, sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan perlu di buat cetak biru arsitektur sistem keuangan Indonesia.
          Salah satu issue menarik dalam dunia perbankan dewasa ini adalah tentang rekapitalisasi perbankan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau di berbagai tempat, khususnya lembaga perguruan tinggi mengangkat topik tersebut sebagai salah satu kajiannya. Program rekapitalisasi merupakan bagian yang sangat penting dari restrukturisasi perbankan nasional. Mengingat fungsi perbankan adalah sebagai pendorong perekonomian Negara, sehingga program ini harus berhasil mengembalikan tingkat kesehatan bank dan dapat memulihkan sistem perbankan yang lebih baik.

2.    Rumusan Masalah
1) Apa saja kebijakan yang diambil mengenai pemulihan perbankan?
2) Bagaimana langkah-langkah dalam program pemulihan sektor perbankan?
3) Bagaimana kronologis terjadinya kebijakan moneter dan regulasi perbankan?
4) Bagaimana kondisi Perbankan di Era Krisis Moneter?
5) Apa penyebab terjadinya Krisis Moneter yang terjadi di Indonesia?
6) Bagaimana Kondisi Perbankan Pasca Rekapitalisasi?
7) Apa itu BPPN dalam pemulihan sektor perbankan?
8) Apa saja itu BLBI dalam pemulihan sektor perbankan?
9) Bagaimana Pemecahan yang Komprehensif terhadap rekapitalisasi perbankan?

BAB II
LANDASAN TEORI

Ì Pengertian Rekapitalisasi Perbankan
            Istilah rekapitalisasi perbankan seringkali keseleo pengucapannya dengan rekapitulasi. Kekeliruan penyebutan tersebut bisa saja terjadi bukan saja di tempat-tempat pertemuan ilmiah seperti seminar, simposium, maupun diskusi panel, tetapi juga kadangkala didalam sidang-sidang komisi di lembaga tinggi negara. Bahkan dengan nada joke (guyonan), kesulitan dalam pengucapannya tersebut ada yang menafsirkan bahwa dengan pengucapannya yang sulit, maka kemungkinan rekapitalisasi perbankan nantinya akan sulit dilaksanakan.
           Dari sisi terminologi (istilah), rekapitalisasi memang berbeda dengan rekapitulasi. Namun, kalau dibaca sekilas, kedengarannya keduanya memiliki kemiripan. Rekapitalisasi berkaitan dengan suatu perombakan struktur modal (seperti penambahan modal) dalam suatu organisasi, sehingga dapat memenuhi struktur modal sebagaimana yang dikehendaki. Dalam dunia perbankan, misalnya, program rekapitalisasi perbankan diberlakukan bagi bank-bank yang setelah due diligence (audit keuangan) berada pada kategori B (bank yang memiliki CAR / Capital Adequacy Ratio / rasio kecukupan modal lebih kecil dari 4% sampai dengan minus 25%). Sementara itu, istilah rekapitulasi yang seringkali disingkat dengan rekap berarti membuat suatu rangkuman secara global (garis besar) terhadap posisi keuangan suatu organisasi. Misalnya rakapitulasi pengeluaran biaya operasional perusahaan X atau bank X selama periode tertentu.
          Melihat latar belakang kemunculannya, program rekapitalisasi perbankan dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan keberadaan bank-bank yang memiliki prospek untuk hidup dan berkembang melalui restrukturisasi kepemilikan (penyuntikan modal). Bank-bank yang diikutsertakan dalam program ini meliputi bank-bank persero, bank swasta nasional dan bank pemerintah daerah, baik yang telah go public maupun yang belum go public.


Ì Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Perbankan
a.       Setiap Bank Umum & BPD seluruhnya yang menjalani pemeriksaan, hasilnya berjumlah 280 Bank yang ada, 10 tidak mengikuti program rekapitalisasi, 3 sudah menambah modal, 164 menjalani pemeriksaan, tapi belum ditentukan kategorinya (Krisna Wijaya, 2009:79)
b.      Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bank Umum dikelompokkan menjadi 3 kategori:
§  Kategori A  Bank Umum dengan CAR (> 4%)
Berarti tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi, program ini mewajibkan Bank Umum untuk membuat rencana kerja dan disampaikan pada Bank Indonesia.
§  Kategori B  Bank Umum dengan CAR lebih kecil dari 4% tapi lebih besar dari minus 25% (-25% sampai 4%)
Berarti dapat menjadi peserta program rekapitalisasi dan kesempatan menikuti hanya sekali dan diwajibkan juga membuat rencana kerja.
§  Kategori C  Bank Umum dengan CAR lebih kecil dari 25% (<-25%)
Berarti jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan pemeriksaan wajib melakukan setoran tunai untuk menambah modal agar mencapai persyaratan bank kategori B.
Program rekapitaliasi dengan dibaginya menjadi 3 kategori, maka bank jumlahnya menjadi sedikit. Baik dengan merger maupun pembukuan bank-bank, bahkan ada yang terlikuidasi. Berarti perbankan nasional menjadi “Branch Banking System” dalam artian jumlah bank ada sedikit namun kantor cabangnya sedikit.
Menurut Krisna Wijaya, konsep pengembangan perbankan nasional sebaiknya dilakukan dengan pendekatan “Core Competence” yang meliputi “Resources Based” dan “Experience Based”. Resource  Based berkaitan dengan “Competitive Advantage”. Berdasarkan pada pendekatan yang disampaikan oleh Krisna Wijaya sebelumnya, perbankan nasional dapat dikembangkan menurut spesialisasinya dengan ketentuan permodalan yang berbeda. Misal: ditetapkan atas dasar wilayah operasinya (Regional, Nasional, Internasional) dan penetapannya didasarkan pada ketentuan jumlah modal. Cara lain dikembangkan atas dasar spesialisasi segmen bisnis. Misal: Microbanking, corporate banking, Investment banking, dan international banking. Dengan demikian  masing-masing bank akan beroperasi pada segmentasi tertentu saja.
(Niswatin Rakub, 2007)
BAB III
PEMBAHASAN

1.    Kebijakan Pemulihan Perbankan
Pada saat itu kepercayaan terhadap perbankan menurun. Terjadi bank take over (BTO) & bank beku operasi (BBO) atau bank beku kegiatan usaha (BBKU).
LOI (letter of intent) dengan IMF terpaksa di Tanda Tangani  Januari 1998, yang isinya:
a.       Penjaminan oleh pemerintah terhadap bank Umum
b.      Membentuk BPPN
c.       Rekapitalisasi perbankan – CAR (Capital Adequate Ratio) -kecukupan modal di bank harus terpenuhi.
Diletakkan prinsip dasar perbankan yang sehat, yaitu :
a.       BI bersifat independent
b.      Perlu ada Lembaga Pengawas Jasa  keuangan yang mengawasi bank-bank semua Lembaga Keuangan bukan bank dalam UU no. 23 – 1999
2.    Program Pemulihan Sektor Perbankan
Langkah penyehatan dan pemberdayaan sektor perbankan telah menyita waktu, tenaga & biaya yang sangat besar karena pentingnya sektor ini dalam proses kebangkitan ekonomi. 
Langkah – langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
a.       Rekapitalisasi bank – bank yang lulus due deligence & fit & proper test terhadap pemilik & pengurus bank.
b.      Restrukturisassi kredit.
c.       Pengembangan infrastruktur bank dengan skema penjaminan.
d.      Perbankan & penyempurnaan fungsi pengawasan bank terutama low enforcement.

3.      Kronologis Kebijakan Moneter dan Regulasi Perbankan
Sejak tahun 1960an sampai sekarang dapat dikelompokkan 3 periode:
1.      Periode stabilisasi & rehabilitasi ekonomi dimulai awal orde baru karena saat itu inflasi 680% per tahun. Caranya:  
a) Anggaran defisit dirubah jadi berimbang
b) Kebijakan pemberian kredit yang ketat
2.      Periode saat perekonomian ditunjang sektor minyak :
(pertengahan 1970an) Saat “Oil Boom” diterapkan  KLBI (Kredit Likuiditas BI)
dengan bunga rendah
Kebijakannya antara lain :
§ Menetapkan batas kredit
§ Menaikkan bunga kredit
§ Menaikkan bunga tabungan & deposito
§ Menaikkan cadangan likuiditas
3.      Periode Deregulasi Perbankan
Awal 1980an Indonesia resesi karena dunia resesi. Neraca pembayaran defisit.
Untuk itu dibuat kebijakan:
§ Penyesuaian nilai tukar rupiah ke US dari Rp700 ke Rp970
§ Jadwal ulang proyek yang pakai devisa besar.
Lahir kebijakan – kebijakan berikut:
§  Kebijakan 1 Juni 1983
§  Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 27, 1988)
§  Paket 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
§  Paket 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
§  Paket 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
§  Paket 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
§  Paket 29 Mei 1993 (Pakmmei 29, 1993)

4.    Kondisi Perbankan Era Krisis Moneter
Tahun 1997/1998 merupakan tahun yang terberat dalam tiga puluh tahun pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Diawali oleh krisis nilai tukar yang terjadi pada tahun 1997. Sejak itu, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Proses penyebaran krisis berkembang cepat mengingat tingginya keterbukaan perekonomian Indonesia dan ketergantungan pada sektor luar negeri yang cukup besar. Krisis tersebut berkembang semakin parah karena terdapatnya berbagai kelemahan mendasar di dalam perekonomian nasional terutama di tingkat mikro.
Untuk mengatasi krisis yang semakin dalam, pemerintah telah menempuh berbagai upaya. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tidak begitu menunjukkan hasilnya karena adanya krisis kepercayaan terhadap kemampuan pengelolaan dan prospek perekonomian semakin melemah. Dengan semakin parahnya krisis yang terjadi, kegiatan intermediasi di sektor keuangan, terutama perbankan, terganggu sehingga aliran dana untuk membiayai kegiatan investasi dan produksi mengalami berbagai hambatan.
Kelemahan fundamental mikroekonomi juga tercermin pada kerapuhan (fragility) yang terdapat dalam sektor keuangan, khususnya perbankan. Sebagian dari kerapuhan tersebut terkait dengan kondisi makroekonomi yang kurang stabil terutama berupa gejolak nilai tukar rupiah dan tingginya suku bunga. Ketidak stabilan makroekonomi dan respons kebijakan yang diambil pemerintah menyebabkan bank sangat sulit melakukan penilaian yang akurat megenai risiko kredit dan risiko pasar.
Besarnya tekanan arus modal keluar (capital outflow) yang dipicu oleh krisis keuangan di negara-negara tetangga, antara lain misalnya Thailand, telah menyebabkan merosotnya nilai tukar rupiah. Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut sangat dipengaruhi oleh permintaan dolar yang semakin besar untuk memenuhi kewajiban utang luar negeri yang segera jatuh tempo, membiayai impor, serta tujuan-tujuan spekulatif terhadap rupiah. Untuk mengatasi krisis tersebut Bank Indonesia telah melakukan berbagai langkah antara lain melebarkan rentang intervensi nilai tukar rupiah terhadap dollar dari 8% menjadi 12% yang disertai intervensi baik di pasar forward maupun spot. Sistem nilai tukar mengambang bebas diterapkan dan intervensi di pasar valuta asing ditingkatkan.
Sebagai langkah awal dalam rangka penyehatan di bidang perbankan, pada tanggal 1 November 1997, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang cermat oleh Bank Indonesia pemerintah kemudian mencabut izin usaha 16 bank yang dinyatakan insolvent (pailit). Upaya ini semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada perbankan yang telah ditanggapi secara negatif oleh masyarakat berupa penarikan dana secara besar-besaran dan pemindahan dana dari bank yang dianggap kurang sehat ke bank yang sehat. Perkembangan ini menyebabkan sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas, sehingga banyak bank yang melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum. Sejumlah bank bahkan mengalami saldo negatif atas rekening gironya di Bank Indonesia, untuk menghindari resiko yang lebih besar terhadap sistem perbankan secara keseluruhan (systematic risk). (Dahlan Siamat, 2005)

5.    Penyebab Krisis Moneter Indonesia
-        Intergrasi ekonomi kita ke global terlalu cepat tanpa infrastruktur (usaha, keuangan, hukum, dan pemerintahan)
-        Kelemahan informasi/transparansi/konstitusi
-        Fundamental mikro ekonomi melemah (rentannya perbankan).
Laporan tahunan BI 1997/1998 mencatat 5 faktor penyebab kerentanan:
1.      Ada jaminan terselubung dari bank sentral ke bank umum
2.      Sistem pengawasan lemah (tidak hati – hati)
3.      Kredit pada kelompok usaha sendiri
4.      Kemampuan manajerial bank rendah, resiko meningkat ,kredit bermasalah
5.      Informasi tidak transparan
Kebijakan yang diambil selama krisis adalah untuk:
Ø  Kestabilan makro ekonomi di perbankan & dunia usaha 
Kebijakan tersebut di bidang-bidang :
A.    Di Moneter           : Uang ketat
B.     Di Perbankan       : Restrukturisasi, rekapitulasi, penjamin, pemgawasan bank.
C.     Di Fiskal               : Fokus untuk Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

6.    Perbankan Pasca Rekapitalisasi
Program rekapitalisasi menetapkan CAR, kualitas aktiva produktif dan aspek likuiditas. Meluasnya krisis menjadi krisis multi dimensi. Pemerintah menerbitkan obligasi sebagai sumber dana, pada saat jatuh tempo pemerintah menjamin suku bunga dan menjamin seluruh nominalnya. Bank peserta rekapitulasi diberi dividen pada pemerintah minimal 13% (menghasilkan Return on Equity 13%).
Tidak semua bank mencapai CAR 8%. Nilai tukar rupiah belum stabil, inflasi meningkat, suku bunga tinggi.
Alternative yang bisa dilakukan (Krisna Wijaya):
·         Perlu adanya independensi dan Transparansi bagi BPPN
·         Mempercepat proses rekapitalisasi dan privatisasi Bank-Bank
·         Bank sentral melakukan “Open Market Operation” akibat naiknya SBI

Pola rekapitalisasi terbukti tidak mampu memberikan dampak positif pada likuiditas bank. Kualitas aktiva produktif bank dan pelanggaran “Prudential Banking Practice” pada bank tidak mampu membentuk pencadangan dana.
Program rekapitalisasi telah mengurangi jumlah bank dan jumlah kantor-kantor bank.
Munculnya 2 bank baru, yaitu :
·         Bank Mandiri
·         Bank Ekspor Indonesia ( Lembaga Pembiyayaan Non-Bank)

7.      Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
BPPN adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tetang pembentukan BPPN.
Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan, penyelesaiaan aset bermasalah dan mengupayakan pemgembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan. Karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga ini dibubarkan pada 27 februari 2004 berdasarkan Keputusan  Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN.

8.    Bantuan Likuidasi Bank Indonesia
Bantuan Likudasi Bank Indonesia adalah Pinjaman likuiditas Bank Indonesia kepada bank-bank karena adanya penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah kreditur yang terkenal dengan nama “rush”. Bila dibandingkan dengan KLBI (Kredit Likuditas Bank Indonesia) terdapat persamaan dan perbedaan, antara lain :
BLBI
KLBI
   Inisitaif dari bank
   Inisiatif dari pemerintah
   Merupakan fasilitas NP untuk memenuhi kebutuhan likuditasnya.
   Merupakan kredit “progam” dipiroritaskan pada kredit pengusaha kecil dan koperasi serta stabilitas harga.
   Suku bunga “pinalti” diatas suku bunga pasar (berkisar mencapai 150%) (dari “Jakarta Inter Bank Offered Rate” / Jibor)
   Suku bunga tidak ditentukan karena diberikan “subsidi”

Fasilitas BLBI
a.       Mempertahankan kestabilan Sistem Pembayaran
b.      Operasi Pasar Terbuka (OPT) sejalan dengan program moneter dan bentuk pembelian Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c.       Penyehatan (Rescue) bank (Kredit Likuditas Darurat / KLD) dan Kredit Subordinasi (Sub Ordinated Loan / SOL).
d.      Mempertahankan kestabilan Siste Perbankan dan Sistem Pembayaran sehubungan dengan rush.
e.       Mempertahankan kepercayaan pada perbankan Indonesia.

9.      Pemecahan yang Komprehensif
       Dunia perbankan nasional memang sedang “sakit”, sehingga perlu obat mujarab yang mampu menyehatkan penyakitnya tersebut. Seringkali, obat yang harus ditelan memang pahit dan menyakitkan. Hal ini nampak tatkala dunia perbankan nasional dikejutkan dengan adanya likuidasi 16 bank-bank umum yang bermasalah sekitar Nopember 1997 sebagai salah satu upaya penyehatan perbankan nasional. Ternyata likuidasi terhadap bank-bank bermasalah tersebut terus bergulir meskipun dangan istilah yang berbeda seperti Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO). Kini tinggal menunggu waktu bank-bank yang nampaknya sulit untuk diselamatkan untuk ditutup (likuidasi) atau tutup dengan sendirinya.
Program rekapitalisasi perbankan merupakan salah satu jalan menuju penyehatan perbankan nasional. Namun, program dengan melihat indikator CAR tersebut bukanlah terapi segalanya, sehingga perlu dilakukan secara selektif dan hati-hati, mengingat dana yang dibutuhkan cukup besar.
            Disamping itu, sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan lain yang menjadikan dunia perbankan tidak sehat, antara lain : lemahnya sistem kontrol dari Bank Indonesia terhadap bank-bank bermasalah, adanya oknum-oknum BI yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran bank, banyaknya kredit bermasalah (non performing loan), pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), lemahnya penerapan law inforcement terhadap para bankir yang nakal, yang kesemuanya memberikan citra yang kurang menguntungkan pada masyarakat luas. Pendek kata kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, khususnya otoritas moneter semakin melemah. Oleh karena itu, indikator CAR sebaiknya jangan dijadikan satu-satunya dasar bagi penyehatan perbankan nasional, tetapi juga perlu mempertimbangkan indikator lain yang bersifat komprehensif dan bukan sepotong-potong. Oleh karena itu, program rekapitalisasi perbankan akan sulit diterapkan, kalau permasalahan mendasar dalam dunia perbankan belum dapat teratasi secara tuntas. Kalau kebijakan yang diambil secara sepotong-potong, maka dikhawatirkan upaya mengatasi suatu masalah akan memunculkan masalah-masalah baru lagi.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Dari sisi terminologi (istilah), Rekapitalisasi berkaitan dengan suatu perombakan struktur modal (seperti penambahan modal) dalam suatu organisasi, sehingga dapat memenuhi struktur modal sebagaimana yang dikehendaki. Pada tahun 1997 kondisi perbankan di era moneter mulai mengalami krisis nilai tukar. Sejak saat itu, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Dan di tahun 1998 terjadi inflasi hingga mencapai 77,63% yang pada tahun 1997 hanya 11,05%. Sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan lain yang menjadikan dunia perbankan tidak sehat. Maka dibutuhkan pemecahan yang komprehensif bagi permasalahan tersebut.



BAB V
DAFTAR PUSTAKA

1.      Rakub, Niswatin. 2007. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal.
Semarang: UNNES PRESS.
2.      Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan. Edisi Kelima. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲