Macam-Macam Alat Pembayaran
Cek dan Bilyet Giro
Cek
dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh
masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran
Bank Indonesia.
Penggunaan
Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung
kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan
nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek
dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank,
khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG
terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan
BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui
pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain
itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro
tidak dapat dipindahtangankan.
Definisi
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat
dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan
merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiablepaper).
- Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan
namanya.
Dasar Hukum
- Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
- Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang
Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan
Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
- Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran
atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam
jumlah banyak.
- Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas
kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cashflow
dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
- Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar
hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
- Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (overtheconter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Keterangan
|
Cek
|
Bilyet Giro
|
1. Pengertian
|
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang
Cek tersebut.
|
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
|
2. Pencairan Dana
|
Melalui tunai atau pemindahbukuan
|
Hanya melalui pemindahbukuan
|
3. Syarat Formal
|
|
|
4. Tenggang Waktu Penawaran
|
Tidak Ada
|
70 hari sejak tanggal penarikan.
|
5. Masa Daluarsa
|
70 hari sejak tanggal penarikan
|
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
|
6. Syarat Lain
|
|
|
Kartu
ATM/Debet
Sebagian
besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran.
Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam
melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan
jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu
ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per
hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun
demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula meningkatkan
risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik risiko yang disebabkan
oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko fraud (kejahatan) yang
sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada
tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik memberitakan telah
terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar fraud
tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan mencuri data
nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini, selain diperlukan
peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan
oleh para penerbit Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian
masyarakat sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan
menggunakan Kartu ATM/Debet.
Definisi
Kartu ATM/Debet
Kartu
ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang
kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang
kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara
itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang
kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang
kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar
Hukum
Penyelenggaraan
Kartu ATM/Debet telah diatur dalam :
- Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
- Surat Edaran Bank
Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat
Kartu ATM/Debet
Penggunaan
Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari
penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan
Kartu ATM/Debet adalah:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi
via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
- Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan
kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko
dari Kartu ATM/ Debet
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debet, tetapi di sisi
lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para
penggunanya, seperti :
- Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena
penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
- Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah
pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Mekanisme
Penggunaan Kartu Debet
Terdapat
2 (dua) mekanisme penggunaan Kartu Debet untuk transaksi belanja yang saat ini
masih menggunakan teknologi magneticstripe, yaitu:
- Menggunakan tanda tangan
- Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan
diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek,
terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang
kartu yang ada pada databaseserver penerbit kartu.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC
akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang
kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
- Menggunakan PIN
- Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan
diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek,
kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN
pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan
kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada databaseserver penerbit kartu.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC
akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang
kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
Pihak-Pihak
dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet
- Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari
Kartu ATM/Debet
- Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank
yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar
anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam
transaksi Kartu ATM/Debet yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas
suatu perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank
yang menerbitkan Kartu ATM/Debet.
- Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank
yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses
Kartu Debet yang diterbitkan oleh pihak lain.
- Pedagang (merchant) adalah penjual barang
dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu
Debet.\
- Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga
selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan
masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu
ATM/Debet.
- Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau
lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap
penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit
dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet berdasarkan hasil
perhitungan dari penyelenggara kliring.
Kartu
Kredit
Kartu
Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buynowpaylater”, dimana
pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh
penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan
waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas
yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di
merchant, pointrewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan
pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan
Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti uang tunai tentunya akan
sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena selain tidak perlu membawa uang
tunai dalam jumlah banyak, diberikan beragam tawaran yang menarik dari
penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan untuk melunasi pembayarannya
sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas
bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cashflow.
Namun
demikian, dengan prinsip “buynowpaylater” dan beragamnya fasilitas yang
ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit akan berpotensi membuat
masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk itu sebagai pengguna Kartu
Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada diri sendiri bahwa fasilitas
Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pada saat jatuh tempo.
Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang
akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun
biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali lubang tutup
lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin
memperburuk kondisi keuangan.
Definisi Kartu Kredit
Kartu
Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai,
dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh
acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan
pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus
(chargecard) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan
Kartu Kredit telah diatur dalam :
- Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
- Surat Edaran Bank
Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan
Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam
melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
- Terdapat berbagai penawaran menarik dari
penerbit Kartu Kredit, antara lain pointrewards, diskon di pedagang
(merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain
terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya,
seperti :
- Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena
penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit
hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
- Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya
bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar
kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru
dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan Menggunakan Chip
Mekanisme
Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami
perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
- Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan
diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah
dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah dimasukkan ke dalam EDC. Pada
saat dimasukkan ke dalam EDC, kartu mengalami proses enkripsi terlebih
dahulu sebelum akhirnya secara onlinedi-link-an dan di verifikasi dengan
penerbit kartu kredit yang dipakai.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang
telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan
ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
Mekanisme
yang sama mudahnya dengan teknologi sebelumnya yang dikenal dengan
magneticstripe. Yang perlu diingat adalah, transaksi tidak lagi digesek tapi
di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme
yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum
menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu
yang tertera pada kartu kredit Anda.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu Kredit
- Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari
Kartu Kredit.
- Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank
yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar
anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam
transaksi Kartu Kredit yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu
perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank
yang menerbitkan Kartu Kredit.
- Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank
yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses
Kartu Kredit yang diterbitkan oleh pihak lain.
- Pedagang (merchant) adalah penjual barang
dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu
Kredit.
- Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga
selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan
masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu
Kredit.
- Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau
lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap
penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit
dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu Kredit berdasarkan hasil
perhitungan dari penyelenggara kliring.
Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di
tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan
menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini
di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan
uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan
instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun
penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet
yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara
sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk
elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan
disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan
bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam
media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat
mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang
elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini
sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro,
sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di
bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau
transaksi di minimarket, foodcourt, atau parkir.
Perkembangan
uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat
pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum
mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Definisi
Uang
Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor
terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu
media seperti server atau chip;
- digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang
yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
- nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang
dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar
Hukum
Penyelenggaraan
Uang Elektronik telah diatur dalam :
- Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang
Elektronik (Electronic Money).
- Surat Edaran Bank
Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik
(Electronic Money).
Manfaat
Uang Elektronik
Penggunaan Uang
Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam
melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang
tunai.
- Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk
barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian
bernilai kecil (receh).
- Sangat applicable untuk transaksi massal yang
nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir,
tol, fastfood, dll.
Risiko
Uang Elektronik
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi
lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para
penggunanya, seperti :
- Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan
oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang
tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
- Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna
dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang
elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk
suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih
besar dari nilai transaksi.
Jenis
Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
Jenis
uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada
penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi :
- Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered.Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
- Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pihak-Pihak
dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
- Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang
Elektronik.
- Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank
yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar
anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam
transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas
suatu perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank
yang menerbitkan Uang Elektronik.
- Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank
yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses
Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
- Pedagang (merchant) adalah penjual barang
dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang
Elektronik.
- Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga
selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan
masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang
Elektronik.
- Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau
lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap
penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit
dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil
perhitungan dari penyelenggara kliring.
Sumber: