Macam-Macam Alat Pembayaran

| Sabtu, 20 April 2013

Macam-Macam Alat Pembayaran


Cek dan Bilyet Giro
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti  pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.

Definisi
  1. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiablepaper).
  2. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
  1. Cek  telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
  2. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
  2. Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cashflow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro 
  1. Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
  2. Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro.  Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (overtheconter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.

Keterangan
Cek
Bilyet Giro
1. Pengertian
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut.
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
2. Pencairan Dana
Melalui tunai atau pemindahbukuan
Hanya melalui pemindahbukuan
3. Syarat Formal
  • Terdapat nama “Cek”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Tempat pembayaran
  • Tempat dan tanggal penerbitan Cek
  • Tandatangan Penarik
  • Terdapat nama “Bilyet Giro”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Jumlah dana dipindahbukukan
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Nama dan Nomor Rekening Pemegang
  • Nama Bank Penerima
4. Tenggang Waktu Penawaran
Tidak Ada 
70 hari sejak tanggal penarikan.
5. Masa Daluarsa
70 hari sejak tanggal penarikan
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
6. Syarat Lain
  • Tersedianya dana sejak diterbitkan.
  • Memenuhi materai yang cukup.
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit 
  • Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
  • Tersedia dana pada tanggal efektif.
  • Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
  • Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.


Kartu ATM/Debet
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik memberitakan telah terjadi  fraud  pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini, selain diperlukan peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para penerbit Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan Kartu ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet 
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet telah diatur dalam :
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
  2. Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko dari Kartu ATM/ Debet
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Mekanisme Penggunaan Kartu Debet
Terdapat 2 (dua) mekanisme penggunaan Kartu Debet untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magneticstripe, yaitu:
  1. Menggunakan tanda tangan
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada databaseserver penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
    • Transaksi selesai.
  2. Menggunakan PIN
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada databaseserver penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
    • Transaksi selesai.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet
  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu ATM/Debet
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu ATM/Debet yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu ATM/Debet.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu Debet yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Debet.\
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet. 
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.


Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buynowpaylater”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, pointrewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cashflow.
Namun demikian, dengan prinsip “buynowpaylater” dan beragamnya fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran  pada diri sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari  cara “gali lubang tutup lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk kondisi keuangan.
Definisi Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (chargecard) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu Kredit telah diatur dalam :
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Terdapat berbagai  penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain  pointrewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
  2. Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan Menggunakan Chip
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
  1. Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah dimasukkan ke dalam EDC. Pada saat dimasukkan ke dalam EDC, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara onlinedi-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
  2. Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  3. Transaksi selesai.
Mekanisme yang sama mudahnya dengan teknologi sebelumnya yang dikenal dengan magneticstripe. Yang perlu diingat adalah, transaksi tidak lagi digesek tapi di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu Kredit
  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu Kredit.
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu Kredit yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu Kredit.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu Kredit yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit.
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu Kredit. 
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu Kredit berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, foodcourt, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Definisi
Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; 
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; 
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan 
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik
Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fastfood, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. 
  2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik  yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit  Uang Elektronik dibagi menjadi :
  1. Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered.
    Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
  2. Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. 
    Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik. 
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/
Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲