RANGKUMAN
ETIKA DAN
KEPRIBADIAN GURU
RANGKUMAN BAB
1
KONSEP DASAR
DAN KEDUDUKAN GURU
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
Menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Istilah
profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang
dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi harus memiliki tiga
pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Ciri-ciri
utama suatu profesi diantaranya memiliki fungsi dan signifikansi sosial,
menuntut keterampilan/keahlian tertentu, didapat melalui pemecahan masalah,
berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan
eksplisit, memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi, aplikasi dan
sosialisasi nilai-nilai professional, berpegang teguh pada kode etik, mempunyai
kebebasan dalam memberikan judgement, anggota profesi otonom dan bebas dari
campur tangan orang lain, dan yang terakhir yaitu mempunyai prestise yang tinggi.
Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus
yang memerlukan keahlian, kemampuan,
ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok
seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta
didiknya, agar memiliki sikap dan perilaku
yang diharapkan. Guru yang baik harus memenuhi
syarat, yang ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah berijazah,
sehat
jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berkelakuan baik, bertanggung jawab,
dan disiplin. Kriteria jabatan
guru antara lain yaitu jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti
batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan
yang memerlukan persiapan latihan yang lama, jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri, jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Beberapa sikap dan sifat yang sangat
penting bagi guru adalah adil,
percaya
dan suka terhadap murid-muridnya, sabar dan rela berkorban,
memiliki
kewibawaan terhadap anak-anak, penggembira,
bersikap
baik terhadap guru-guru lain.
Profesionalisme
merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam pengetahuan
dan teknologi dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang
bermanfaat. Guru mempunyai tiga tugas
pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Bab II Pasal 2 Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa:
1) Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud.
Undang-Undang
No 14 tahun 2005, pasal 4 mengisyaratkan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Lebih
khusus Sanusi; dkk (1991) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan, yaitu:
1. Subjek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan,
dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi
oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan
dilakukan secara intensional.
3. Teori-teori
pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
4. Pendidikan
bertolak pada asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi
yang baik untuk berkembang.
5. Inti
pendidikan terjadi dalam prosesnya.
6. Sering
terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai
manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk
perubahan atau mencapai sesuatu.
RANGKUMAN BAB
2
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
Kompetensi
Pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang
harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik siswa dari berbagai
aspek kehidupan, baik itu moral, emosional, maupun intelektualnya. Kompetensi
pedagogik meliputi: memahami peserta didik secara mendalam, merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya. 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1. Mengenal
Karakteristik Peserta Didik
2. Menguasai Teori
Belajar dan Prinsip‐prinsip Pembelajaran
3. MampuMengembangkan
Kurikulum
4. Menciptakan Kegiatan
Pembelajaran yang Mendidik
5. Mengembangkan Potensi
Peserta Didik
6. Melakukan Komunikasi
dengan Peserta Didik
7. Menilai dan
Mengevaluasi Pembelajaran
Kemampuan merencanakan
program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1. Merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
2. Merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar
3. Merencanakan
pengelolaan kelas
4. Merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran
5. Merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Ada dua pembahasan mengenai
indikator kompetensi pedagogik guru yang harus ditingkatkan serta manfaatnya
bagi siswa.
1. Indikator
Pertama
Seandainya seorang guru mampu memahami siswa dengan memanfaatkan prinsip perkembangan kognitif, maka siswa akan mendapatkan menfaat sebagai
berikut :
1.
Setiap siswa dapat memenuhi rasa keingintahuannya yang tinggi
2.
Setiap siswa akan memiliki kemampuan dan keberanian untuk
mengajukan pendapat dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
3.
Setiap siswa akan mendapatkan kegembiraan selama menjalankan
aktivitas belajarnya.
2. Indikator kedua:
Seandainya
seorang guru dapat memahami perinsip kepribadian, maka setiap siswa akan
mendapatkan manfaat seperti berikut :
a.
Setiap siswa akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi dan
kepribadian yang mantap.
b.
Setiap siswa akan lebih menghormati guru dengan penuh sopan
santun dan lebih menghargai serta menaati peraturan yang ada.
c.
Setiap siswa akan memiliki kemampuan beradaptasi lebih baik
serta memiliki jiwa kepemimpinan.
RANGKUMAN BAB
3
KOMPETENSI
PROFESIONAL
Kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan
profesi sebagai guru. Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang
kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Guru
mempunyai tu¬gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan
pem-belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru
harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji¬kan.
Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui
berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da¬ri internet,
selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang
disajikan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwa salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi profesional.
Kompetensi Profesional yang dimaksud merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam (penguasaan materi, dan penguasaan
kemampuan akademik lainnya yang mendukung profesionalisme Guru). Kompetensi
Profesional memungkinkan Guru membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Aspek – Aspek
Kompetensi Profesional
1.
Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung
Mata Pelajaran yang Diampu
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi
pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan
materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu menentukan secara tepat materi
yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan
tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat dilakukan dengan cara
mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor.
Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan prosedur
harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik menerima materi dan membentuk
kompetensi dirinya.
2.
Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran atau
Bidang Pengembangan yang Diampu
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar ( SKKD) setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi,
mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan
pembelajaran seperti:orientasi pada tujuan dan kompetensi, kesesuaian
(relevansi), efisien dan efektif, fundamental, keluwesan, berkesinambungan dan
berimbang, validitas, keberartian, kemenarikan, serta kepuasan.
3.
Mengembangkan Materi Pelajaran yang Diampu Secara Kreatif
Dalam setiap pengembangan materi pembelajaran seharusnya
memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan
dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru akan
menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara langsung
pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia dirasakan
belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan strategi dan
efektifitas pembelajaran.
4.
Mengembangkan Keprofesian Berkelanjutan dengan Melakukan Tindakan Reflektif
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang dibadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas
guru.”Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI sampai saat
ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan
melakukan program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI
belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan
dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru
peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang
masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang
tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab itu, peran
organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.
5.
Manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Abad 21, merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan
abad informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan teknologi
menguasai abad ini, sehingga disebut era globalisasi, karena canggihnya
penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan
yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam
pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan,
teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan
membentuk kompetensi peserta didik.
RANGKUMAN BAB
4
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Pribadi guru memiliki andil
yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan
pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta
didik, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Sangat di
butuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya. Kompetensi
kepribadian memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk
kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta
mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya. Setiap
guru di tuntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan
kompetensi ini akan melandasi atau mejadi landasan bagi kompetensi-kompetensi
lainnya. Dan yang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran
sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta
didik.
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial;
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial;
bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
Kepribadian yang dewasa
memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki
indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru dengan menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keberhasilan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beadaptasi. Selain itu
ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
teratur dalam pegamatan dan pengenalan.
Kepribadian guru merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini
Zakiyah Darajat Dalamsyah(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itu yang
akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak
didiknya. Terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami keguncangan jiwa (tingkat menengah).
Kepribadian dapat menentukan
apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak
masadepan anak didik. Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban
hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap
dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Seorang guru yang
sejati akan menjadikan dirinya sebagai bagian dari anak didik yang berusaha
untuk memahami semua anak didik dan kata-katanya, memahami kesulitan dalam hal
belajar dan masalah diluar belajar yang dapat menghambat aktifitas belajar anak
didik.
Berkenaan dengan kepribadian
hal ini memang menjadi salah satu kompetensi yang amat penting. Guru sering memperoleh
peran menjadi panutan atau idola untuk salah satu atau beberapa aspek
kepribadian, misalnya sopan santun, tekun dan rajin belajar, dan sebagainya.
Itulah sebabnya sikap dna perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari menjadi
salah satu ukuran untuk menentukan bentuk keteladanan guru bagi anak didiknya.
Aspek-Aspek
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik
yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan peserta didik. Guru harus
mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian
seorang guru.
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian. Aspek-aspek kompetensi kepribadian yang harus
dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1.
Mantap dan stabil yang memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma
hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, dan bangga sebagai guru.
2.
Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3.
Arif dan bijaksana, yaitu perilaku yang menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan
masyarakat.
4.
Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif
terhadap peserta didik.
5.
Memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh
peserta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka
menolong.
RANGKUMAN BAB
5
KOMPETENSI SOSIAL
A.
Definisi Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berhubungan
dengan kemampuan berkomunikasi baik secara lisan,
tulisan, dan isyarat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua / wali peserta didik, dan bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar. Menurut pendapat Asian Institut for Teacher Education, kompetensi sosial guru adalah
salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
sebagai berikut :
1. Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru
yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan
saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma
yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
2. Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
3.
Mempunyai program
yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
B.
Ruang Lingkup
Kompetensi Social Guru
Jenis-jenis
kompetensi sosial yang harus dimiliki guru menurut Cece Wijaya (1994) adalah
sebagai berikut :
1.
Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik
2.
Bersikap simpati
3.
Dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/komite sekolah
4.
Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan
5.
Memahami dunia sekitarnya / lingkungannya
C. Peran Sosial Guru Dalam Masyarakat
Masyarakat adalah seperangkat perilaku yang merupakan dasar bagi
pemahaman diri dengan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan social
serta tercapainya interaksi social secara objektif dan efisien. Posisi strategis
seorang guru tidak hanya bermakna pasif, justru harus bermakna Aktif Progresif.
Dalam arti, guru harus bergerak memberdayakan masyarakat menuju kualitas hidup
yang baik dan perfect disegala aspek kehidupan, khususnya pengetahuan
moralitas, sosial, budaya, dan ekonomi kerakyatan. Karena itu guru memiliki
beberapa peran penting di tengah masyarakat, antara lain yaitu sebagai
pendidik, penggerak potensi, pengatur irama, penengah konflik, dan pemimpin cultural.
Contoh :
PENINGKATAN MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR
SISWA MELALUI PENERAPAN METODE PEMBERIAN TUGAS DISERTAI PEMBERIAN FEEDBACK
Hasil belajar yang diperoleh siswa
dipengaruhi oleh metode pembelajaran dan motivasi belajar siswa. Pemilihan
metode pembelajaran yang kurang bervariasi dapat menyebabkan motivasi belajar
siswa menjadi rendah, sehingga akan berdampak pada hasil belajar siswa yang
kurang maksimal. Oleh sebab itu, guru perlu memilih metode pembelajaran yang
sesuai, sehingga motivasi sekaligus hasil belajar siswa bisa lebih maksimal.
Metode pemberian tugas yang disertai dengan pemberian feedback adalah metode
pemberian tugas yang dilaksanakan secara berkelompok kemudian diberikan
feedback yang berupa lembar pembahasan yang berisi kelebihan, kekurangan, kunci
jawaban dan nilai yang diperoleh siswa. Motivasi belajar siswa diukur dalam
penelitian ini adalah minat dan perhatian siswa terhadap pelajaran, semangat
siswa untuk melaksanakan tugas-tugas belajarnya, tanggung jawab siswa dalam
mengerjakan tugas-tugas belajarnya, rasa senang dalam mengerjakan tugas dari
guru, dan reaksi yang ditunjukkan siswa terhadap stimulus yang diberikan guru.
Hasil belajar dalam penelitian ini adalah perolehan nilai dari ulangan harian
siswa.. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dokumentasi dan tes. Analisis data yang digunakan adalah analisis
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan ditarik kesimpulan bahwa penerapan pembelajaran dengan metode
pemberian tugas disertai dengan pemberian feedback pada standar kompetensi
penyimpangan sosial telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perencanaan
yang telah dibuat sebelumnya.
RANGKUMAN BAB
6
PENGEMBANGAN
KOMPETENSI DAN PROFESI GURU
A.
Definisi Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya serta penguasaannya terhadap pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru. Guru yang kompeten dan profesional adalah
guru piawai dalam melaksanakan profesinya dan mempunyai tugas untuk
mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi
akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan
peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi. Masyarakat
umumnya memandang bahwa begitu strateginya peran guru yang ikut andil dalam
mencerdaskan masyarakat dengan berbagai istilah guru sebagai seseorang yang digugu dan ditiru.
B.
Kemampuan yang harus dipenuhi sebagai guru yang
professional:
v Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan
pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal
Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran,
metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
v Melaksanakan atau mengelola proses belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan
dari tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses
belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru
dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
v Menilai kemajuan proses belajar mengajar
Seorang guru harus mampu
memberikan penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau
structural-objektif.
v Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan
pelajaran merupakan bagian integral dalam proses belajar mengajar. Semakin
tinggi penguasaan guru, semakin membaiklah kualitas peserta didik.
C.
Karakteristik Guru Profesional
·
Guru profesional
dalam menyampaikan materi pelajaran tidak bersikap otoriter.
·
Guru profesional
senantiasa bersikap edukatif.
·
Guru profesional
akan memberikan kebebasan kepada siswanya untuk mengungkapkan pendapat dan
pemikirannya tentang sesuatu yang dihadapinya.
·
Memahami dan
menghormati murid.
·
Menguasai bahan
pelajaran yang diberikan
·
Mengaktifkan murid
dalam hal belajar
·
Mempunyai
keterampilan manajemen kelas yang baik
Contoh kasus:
Fenomena di lapangan
beberapa guru BK menunjukan bahwa guru BK belum optimal dalam merancang program
BK, mengimplemetasikan program BK yang komprehensif, serta mengaplikasikan
dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling. Guru BK yang telah mendapatkan
sertifikat juga belum menunjukkan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan.
Permasalahannya
adalah bagaimanakah
penerapan kompetensi profesional oleh guru BK yang telah mendapatkan sertifikat
pendidik dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling . hal ini bermaksud
untuk memperoleh data empiris tentang penerapan kompetensi profesional oleh
guru BK yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dalam pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling.
RANGKUMAN BAB
7
PENILAIAN
KINERJA GURU
1.
Pengertian
dan manfaat penilaian kinerja guru
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Sedangkan Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang
untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui
pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Dalam
konteks pembangunan sector pendidikan, pendidik merupakan pemegang peran yang
sangat sentral. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif
guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apapun tetap akan sia-sia.
Sebagus apapun dan semodern apapun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis
pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas tidak akan membuahkan
hassil yang optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan
tergantung pada kondisi mutu guru.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat
untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
mutu dan
kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam
menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Adapun secara terperinci manfaat
penilain kinerja adalah sebagai berikut:
1.
Penyesuaian-penyesuaian
kompensasi
2.
Perbaikan kinerja
3.
Kebutuhan latihan dan
pengembangan
4.
Pengambilan keputusan
dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan
tenaga kerja
5.
Untuk kepentingan
penelitian kepegawaian
6.
Membantu diagnosis
terhadap kesalahan desain pegawai
2.
Pengertian
dan tujuan penjaminan mutu
Penjaminan mutu pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu pengelolaan pendidikan yang mengacu pada 8 standar nasional
pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah, secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (siswa, orang
tua, masyarakat, pemerintah, guru, tenaga kependidikan serta pihak lain yang
berkepentingan).
Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
setiap standar yang ditetapkan dapat dicapai dan semua komponen dalam sistem
sekolah bekerja secara optimal dan bersinergi bagi tercapainya standar yang
ditetapkan.
3.
Fungsi LPMP dan PPPPTK
Fungsi
LPMP dan PPPPTK terkait dengan pengembangan profesionalisme guru berkelanjutan
adalah antara lain :
1. Berperan
dalam mengembangkan profesionalisme guru melalui berbagai kegiatan dengan
bekerjasama dengan KKG atau MGMP
2. Membuat
jaringan kerja dinamis dengan seluruh KKG atau MGMP DI DAERAH MASING-MASING
3. Pembuatan
jaringan dapat dimulai dengan pendapatan profil dan pemetaan KKG atau MGMP,
membuat perencanaan pengembangan jaringan kerja yang menghubungkan antara KKG
atau MGMP dan LPMP dan PPPPTK
4. Dapat
mendorong para vocal point (wakil
aktif)tiap-tiap KKG atau MGMP untuk selalu saling berinteraksi melalui berbagai
media baik e-mail, sms, telefon , pertemuan langsung dll. Semakin intensif
interaksi antar mereka semakin cepat perkembangan KKG atau MGMP dan juga perkembangan
LPTK dan PPPPTK.
5. Kegiatan-kegiatan
real perlu dilakukan secara regulerbaik diselenggarakan oleh KKG atau MGMP
ataupun diselenggarakan oleh LPMP atau PPPPTK.
4.
Metode
dan tekhnik penjaminan mutu
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan
oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu
pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Oleh
sebab itu satu metode dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik.
Misalnya metode fasilitasi dapat dilakukan dengan kombinasi teknik observasi,
studi dokumen dan interviu. Metode juga dapat dikombinasi pelaksanaannya.
Misalnya metode fasilitasi dengan metode training dan metode studi banding.
1.
Metode Penjaminan Mutu
a.
Fasilitasi f.
Supervisi
b.
Konsultasi g.
Monitoring dan evaluasi
c.
Pemecahan Masalah (Problem Solving) h.
Training/workshop
d.
Analisis kebutuhan i.
Studi Banding
e.
Penyusunan program j.
Uji kompetensi
2.
Teknik Penjaminan Mutu
a.
Observasi
b.
Wawancara
c.
Studi dokumen
d.
Questioner
e.
Diskusi
f.
Tes
RANGKUMAN BAB
8
LANJUTAN - PENILAIAN
KINERJA GURU
(SERTIFIKASI GURU)
(SERTIFIKASI GURU)
A.
Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru serta menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu.
B. Tujuan dan Prinsip Sertifikasi
Tujuan
a. untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c. untuk
meningkatkan martabat guru.
d. untuk
meningkatkan profesionalisme guru
Prinsip sertifikasi
a.
Objektif
b.
Transparan
c.
Akuntabel
d.
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan
kompetensi dan kesejahteraan guru.
e.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
C.
Syarat sertifikasi guru 2013
>>Persyaratan umum
·
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru
Pendidikan Agama.
·
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
·
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
·
Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o Pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
·
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005.
·
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap
minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
·
Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter.
·
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
>>
Persyaratan
khusus
·
Secara langsung
(PSPL)
·
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru
kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b.
·
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang
memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/c.
D.
Cara
Mendapatkan Sertifikat Guru
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu
sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan
adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau
non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar
pada satuan pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun
masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah
mengajar pada satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah
daerah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan
dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi
guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi.
RANGKUMAN BAB
9
KONSEP DASAR
ETIKA
1.
Pengertian
Etika
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang jahat. Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin etika
adalah“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec
“Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.
2.
Landasan Etika
a. Nilai
Yaitu keyakinan atau perilaku yang terus
dimiliki seseorang dan dipilih secara bebas mengenai kemaknaan seseorang,
benda, ide atau tindakan.
b. Moral
Moralitas mengacu pada standar personal individu mengenai
apa yang benar dan apa yang salah dalam tingkah laku, karakter dan sikap. Etik
biasanya mengacu pada standar moral kelompok atau profesi tertentu. Prinsip
moral, antara lain :
c. Etiket
Yaitu dikenal sebagai adat yg merup sesuatu yg dikenal,
diketahui,diulang, serta m’jadi suatu
kebiasaan di dalam suatu masyarakat,
baik berupa kata kata atau suatu bentuk perbuatan yg nyata.
3.
Macam Etika
Ada dua
macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
perilaku manusia :
a. Etika
deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
b. Etika
normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
c. Metaetika
“Meta” berasal dari bahasa Yunani
yang berarti melebihi atau melampaui. Metaetika mempelajari logika khusus dan
ucapan-ucapan etis. Pada metaetika mempersoalkan bahasa normatife apakah dapat
diturunkan menjadi ucapan kenyataan. Metaetika mengarahkan pada arti khusus dan
bahasa etika.
RANGKUMAN BAB
10
KODE ETIK GURU
A.
Pengertian Kode
Etik Guru
kode etik guru diartikan sebagai aturan tata-susila
keguruan. Juga berarti aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut
pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha. Maksud dari kode etik
guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan
(relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan
sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai
sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk
mengatur hubungan-hubungan tersebut.
B.
Isi
dari Kode Etik Guru
Adapun
rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang
terdiri dari Sembilan item berikut:
a) Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
Maksud
dari rumusan tersebut yaitu guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk
menuntun dan mengantarkan anak didiknya seutuhnya, baik jasmani maupun rohani,
baik fisik maupun mental, agar nantinya bisa menjadi generasi pembangunan yang
menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan segala perbuatannya berlandaskan
pada sila-sila Pancasila.
b) Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
Maksudnya
dari rumusan ini yaitu guru harus mendesain program pengajaran sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan setiap anak didik. Dan juga guru harus mampu menerapkan
kurikulum secara benar, sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak didiknya.
Apabila guru melakukan pengajaran di SD maka kurikulum yang digunakan juga
kurikulum untuk SD begitupun untuk tingkat-tingkat selanjutnya. Apabila ini
dilanggar ini berarti guru sudah melanggar kejujuran profesional.
c) Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Maksudnya
yaitu guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didiknya.
Hal ini penting agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
karakteristik setiap anak didiknya. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik
anak didik ini maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya
menciptakan proses pembelajaran yang optimal.
Untuk
ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni :
• Segala
bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik,
tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga menjadi sifat
terbuka, agar anak didiknya berani mengemukakan pendapat dan segala masalah
yang dihadapinya.
• Semua
tindakan guru terhadap anak didiknya harus selalu mengandung unsur kasih
sayang, ibarat orang tua dengan anaknya maka dari itu guru harus bersikap sabar,
ramah, dan terbuka.
• Diusahakan
guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan
suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan
kumpulan subjek yang heterogen sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian
yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang
harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah,
kasih sayang dan saling terbuka dapat diperoleh informasi mengenai diri anak
didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik,
tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru
itu sendiri.
d) Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
Maksudnya
yaitu guru mampu menciptakan suasana sekolah yang nyaman sehingga anak itu bisa
belajar dengan optimal. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana
dimaksud diatas, akan menyangkut dua hal.
Pertama,yang
berkaitan dengan proses belajar mengajar dikelas secara langsung. Untuk ini
meliputi hal-hal berikut:
1.
Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan
pengajaran.
2.
Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih
serasi.
Kedua,
menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas yakni meliputi sekolah secara
keseluruhan. Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi
antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai
deengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua
pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
e) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar
sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Maksudnya
yaitu sesuai dengan Tri pusat pendidikan, masyarakat juga ikut bertanggung
jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina
hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai
pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam hal ini mengandung dua dimensi
penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk
selalu memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapatkan masukan
pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat
itu.
Hal
ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih
mengena demi kelancaran proses pembelajaran. Sebagai contoh guru yang sedang
menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan
ilustrasi dengan beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat sekitar.Di
samping itu jika sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan
kemudahan dari masyarakat sekitar. Selanjutnya jika dilihat dari masyarakat
secara luas, hubungan baik guru dengan masyarakat luas itu akan mengembangkan
pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya
tentang budaya masyarakat dan bagaimana masyarakat sebagai pemakai
lulusan.
Selanjutnya
dalam mengusahakan keberhasilan proses pembelajaran itu, guru juga harus
membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini diharapkan dapat
mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah.
Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya,
sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan
belajar-mengajar yang lebih baik. Hubungan baik antara guru dengan orang tua
murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan
belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha
orang tua murid. Apalagi kalau ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban guru
sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang
tua sangat menentukan.
f) Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
Maksudnya
yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu
meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun
secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan
mempengaruhi citra guru ditengah-tengah masyarakat.
Adapun
cara-cara meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut:
• Dengan
menekuni dan mempelajari secara kontinue proses pembelajaran secara umum.
• Mendalami spesialisasi bidang studi
yang diajarkan.
• Melakukan
kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
• Mengembangkan
materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
• Melakukan supervisi dialog dan
konsultasi dengan guru-guru yang lebih senior.
• Mengikuti berbagai bentuk penataran
dan lokakarya.
• Mengikuti
program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun
re-edukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya.
• Mengadakan
kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan teman sejawat terutama yang
berkaitan dengan peningkatan mutu profesi.
g) Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Maksudnya
yaitu kerja sama dan pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja,
merupakan usaha yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar
guru di suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme
kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara
kelompok. Guru juga perlu membina hubungan dengan sesama guru secara
keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat
memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin
perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain.
h) Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
Maksudnya
yaitu guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi
profesional. Di Indonesia wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI,
atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya
organisasi itu harus tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan
kekompakannya.
Sebab
dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan
melaksanakan program yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
i) Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Maksudnya
yaitu guru adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan
aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) atau aparat pemerintah
di bidang pendidikan. Pemerintah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang
merupakan policy (aturan), agar pelaksanaan dapat terarah.
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses pembelajaran, harus
memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh
pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses
pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan
bangsa secara integral.
Tetapi
harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu
biasanya bersifat umum.Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling
operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya
secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung policy (aturan) pihak
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tarmudji, T., dkk. 2011. Etika dan Kepribadian Guru Ekonomi. Semarang: UNNES PRESS
Kusnandar. 2011. Guru
Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
http://kawuwungdaniel.blogspot.com/2012/08/beberapa-konsep-dasar-etika-profesi.html
http://kholidsibagariang.blogspot.com/2012/07/etika-profesi-keguruan.html
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/
http://annisaauliya.wordpress.com/2013/03/21/pengertian-dan-manfaat-penilaian-kinerja-guru/
http://www.adelia.web.id/kode-etik-guru-di-indonesia/
http://dianafatihatul.blogspot.com/2013/02/sertifikasi-guru-jalur-plpg-dan.html
http://math070017.blogspot.com/2012/01/makalah-guru.html
http://sdnwonoue.blogspot.com/2013/08/komponen-kompetensi-profesional-guru.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/22/kompetensi-kepribadian-guru/
http://majalahpendidikan.com
http://annisaauliya.wordpress.com/2013/03/21/pengertian-dan-manfaat-penilaian-kinerja-guru/
http://PERAN-LPMP-DALAM-PENJAMINAN-MUTU-PENDIDIKAN-WIDYA-WISATA.htm
http://Makalah-Makalah-PENJAMINAN-MUTU-PENDIDiKAN.htm