RANGKUMAN ETIKA DAN KEPRIBADIAN GURU

| Minggu, 19 Januari 2014
RANGKUMAN

ETIKA DAN KEPRIBADIAN GURU



RANGKUMAN BAB 1
KONSEP DASAR DAN KEDUDUKAN GURU
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL

Menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Ciri-ciri utama suatu profesi diantaranya memiliki fungsi dan signifikansi sosial, menuntut keterampilan/keahlian tertentu, didapat melalui pemecahan masalah, berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan eksplisit, memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi, aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional, berpegang teguh pada kode etik, mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain, dan yang terakhir yaitu mempunyai prestise yang tinggi.
Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan. Guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah berijazah, sehat jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik, bertanggung jawab, dan disiplin. Kriteria jabatan guru antara lain yaitu jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah adil, percaya dan suka terhadap murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki kewibawaan terhadap anak-anak, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lain.
Profesionalisme merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam pengetahuan dan teknologi dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Bab II Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa:
1)      Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud.
Undang-Undang No 14 tahun 2005, pasal 4 mengisyaratkan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  Pasal 6 menyebutkan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Lebih khusus Sanusi; dkk (1991) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yaitu:
1.      Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2.      Pendidikan dilakukan secara intensional.
3.      Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.      Pendidikan bertolak pada asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.
5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya.
6.      Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.


RANGKUMAN BAB 2
KOMPETENSI PEDAGOGIK

Kompetensi Pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional, maupun intelektualnya. Kompetensi pedagogik meliputi: memahami peserta didik secara mendalam, merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1.      Mengenal Karakteristik Peserta Didik
2.      Menguasai Teori Belajar dan Prinsipprinsip Pembelajaran
3.      MampuMengembangkan Kurikulum
4.      Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
5.      Mengembangkan Potensi Peserta Didik
6.      Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
7.      Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
Kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: 
1.      Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
2.      Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
3.      Merencanakan pengelolaan kelas
4.      Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
5.      Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran






Ada dua pembahasan mengenai indikator kompetensi pedagogik guru yang harus ditingkatkan serta manfaatnya bagi siswa.

1.    Indikator Pertama
Seandainya seorang guru mampu memahami siswa dengan memanfaatkan prinsip perkembangan kognitif, maka siswa akan mendapatkan menfaat sebagai berikut :
1.       Setiap siswa dapat memenuhi rasa keingintahuannya yang tinggi
2.       Setiap siswa akan memiliki kemampuan dan keberanian untuk mengajukan pendapat dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
3.       Setiap siswa akan mendapatkan kegembiraan selama menjalankan aktivitas belajarnya.

2.      Indikator kedua:
Seandainya seorang guru dapat memahami perinsip kepribadian, maka setiap siswa akan mendapatkan manfaat seperti berikut :
a.       Setiap siswa akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi dan kepribadian yang mantap.
b.       Setiap siswa akan lebih menghormati guru dengan penuh sopan santun dan lebih menghargai serta menaati peraturan yang ada.
c.        Setiap siswa akan memiliki kemampuan beradaptasi lebih baik serta memiliki jiwa kepemimpinan.










RANGKUMAN BAB 3
KOMPETENSI PROFESIONAL

Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Guru mempunyai tu¬gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem-belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji¬kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da¬ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi Profesional yang dimaksud merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam (penguasaan materi, dan penguasaan kemampuan akademik lainnya yang mendukung profesionalisme Guru). Kompetensi Profesional memungkinkan Guru membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Aspek – Aspek Kompetensi Profesional
1.      Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang Diampu
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.

2.      Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran atau Bidang Pengembangan yang Diampu
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD) setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran seperti:orientasi pada tujuan dan kompetensi, kesesuaian (relevansi), efisien dan efektif, fundamental, keluwesan, berkesinambungan dan berimbang, validitas, keberartian, kemenarikan, serta kepuasan.

3.      Mengembangkan Materi Pelajaran yang Diampu Secara Kreatif
Dalam setiap pengembangan materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan strategi dan efektifitas pembelajaran.

4.      Mengembangkan Keprofesian Berkelanjutan dengan Melakukan Tindakan Reflektif
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.”Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.

5.      Manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Abad 21, merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.










RANGKUMAN BAB 4
KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Sangat di butuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya. Kompetensi kepribadian memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya. Setiap guru di tuntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi atau mejadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya. Dan yang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dengan menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keberhasilan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beadaptasi. Selain itu ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang teratur dalam pegamatan dan pengenalan.
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini Zakiyah Darajat Dalamsyah(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itu yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya. Terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami keguncangan jiwa (tingkat menengah).
Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak masadepan anak didik. Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Seorang guru yang sejati akan menjadikan dirinya sebagai bagian dari anak didik yang berusaha untuk memahami semua anak didik dan kata-katanya, memahami kesulitan dalam hal belajar dan masalah diluar belajar yang dapat menghambat aktifitas belajar anak didik.
Berkenaan dengan kepribadian hal ini memang menjadi salah satu kompetensi yang amat penting. Guru sering memperoleh peran menjadi panutan atau idola untuk salah satu atau beberapa aspek kepribadian, misalnya sopan santun, tekun dan rajin belajar, dan sebagainya. Itulah sebabnya sikap dna perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari menjadi salah satu ukuran untuk menentukan bentuk keteladanan guru bagi anak didiknya.
Aspek-Aspek Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan peserta didik. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian. Aspek-aspek kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1.      Mantap dan stabil yang memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, dan bangga sebagai guru.
2.      Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3.      Arif dan bijaksana, yaitu perilaku yang menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak, menampilkan tindakan yang didasarkan  pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat.
4.      Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik.
5.      Memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.









RANGKUMAN BAB 5
KOMPETENSI SOSIAL

A.           Definisi Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berhubungan dengan kemampuan berkomunikasi  baik secara lisan, tulisan, dan isyarat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua / wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. Menurut  pendapat Asian Institut for Teacher Education, kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
2.      Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
3.      Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.

B.            Ruang Lingkup Kompetensi Social Guru
 Jenis-jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru menurut Cece Wijaya (1994) adalah sebagai berikut :
1.          Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik
2.          Bersikap simpati
3.          Dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/komite sekolah
4.          Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan
5.          Memahami dunia sekitarnya / lingkungannya

C.   Peran Sosial Guru Dalam Masyarakat
         Masyarakat adalah seperangkat perilaku yang merupakan dasar bagi pemahaman diri dengan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan social serta tercapainya interaksi social secara objektif dan efisien. Posisi strategis seorang guru tidak hanya bermakna pasif, justru harus bermakna Aktif Progresif. Dalam arti, guru harus bergerak memberdayakan masyarakat menuju kualitas hidup yang baik dan perfect disegala aspek kehidupan, khususnya pengetahuan moralitas, sosial, budaya, dan ekonomi kerakyatan. Karena itu guru memiliki beberapa peran penting di tengah masyarakat, antara lain yaitu sebagai pendidik, penggerak potensi, pengatur irama, penengah konflik, dan pemimpin cultural.

Contoh :
PENINGKATAN MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR SISWA MELALUI PENERAPAN METODE PEMBERIAN TUGAS DISERTAI PEMBERIAN FEEDBACK
Hasil belajar yang diperoleh siswa dipengaruhi oleh metode pembelajaran dan motivasi belajar siswa. Pemilihan metode pembelajaran yang kurang bervariasi dapat menyebabkan motivasi belajar siswa menjadi rendah, sehingga akan berdampak pada hasil belajar siswa yang kurang maksimal. Oleh sebab itu, guru perlu memilih metode pembelajaran yang sesuai, sehingga motivasi sekaligus hasil belajar siswa bisa lebih maksimal. Metode pemberian tugas yang disertai dengan pemberian feedback adalah metode pemberian tugas yang dilaksanakan secara berkelompok kemudian diberikan feedback yang berupa lembar pembahasan yang berisi kelebihan, kekurangan, kunci jawaban dan nilai yang diperoleh siswa. Motivasi belajar siswa diukur dalam penelitian ini adalah minat dan perhatian siswa terhadap pelajaran, semangat siswa untuk melaksanakan tugas-tugas belajarnya, tanggung jawab siswa dalam mengerjakan tugas-tugas belajarnya, rasa senang dalam mengerjakan tugas dari guru, dan reaksi yang ditunjukkan siswa terhadap stimulus yang diberikan guru. Hasil belajar dalam penelitian ini adalah perolehan nilai dari ulangan harian siswa.. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi dan tes. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditarik kesimpulan bahwa penerapan pembelajaran dengan metode pemberian tugas disertai dengan pemberian feedback pada standar kompetensi penyimpangan sosial telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.



RANGKUMAN BAB 6
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PROFESI GURU

A.           Definisi Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya serta penguasaannya terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya dan mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi. Masyarakat umumnya memandang bahwa begitu strateginya peran guru yang ikut andil dalam mencerdaskan masyarakat dengan berbagai istilah guru sebagai seseorang yang digugu dan ditiru.
B.            Kemampuan yang harus dipenuhi sebagai guru yang professional:
v  Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran, metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
v  Melaksanakan atau mengelola proses belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
v  Menilai kemajuan proses belajar mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau structural-objektif.
v  Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran merupakan bagian integral dalam proses belajar mengajar. Semakin tinggi penguasaan guru, semakin membaiklah kualitas peserta didik.



C.           Karakteristik Guru Profesional
·         Guru profesional dalam menyampaikan materi pelajaran tidak bersikap otoriter.
·         Guru profesional senantiasa bersikap edukatif.
·         Guru profesional akan memberikan kebebasan kepada siswanya untuk mengungkapkan pendapat dan pemikirannya tentang sesuatu yang dihadapinya.
·         Memahami dan menghormati murid.
·         Menguasai bahan pelajaran yang diberikan
·         Mengaktifkan murid dalam hal belajar
·         Mempunyai keterampilan manajemen kelas yang baik

Contoh kasus:
Fenomena di lapangan beberapa guru BK menunjukan bahwa guru BK belum optimal dalam merancang program BK, mengimplemetasikan program BK yang komprehensif, serta mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling. Guru BK yang telah mendapatkan sertifikat juga belum menunjukkan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan. Permasalahannya adalah bagaimanakah penerapan kompetensi profesional oleh guru BK yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling . hal ini bermaksud untuk memperoleh data empiris tentang penerapan kompetensi profesional oleh guru BK yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.










RANGKUMAN BAB 7
PENILAIAN KINERJA GURU

1.                Pengertian dan manfaat penilaian kinerja guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Sedangkan Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Dalam konteks pembangunan sector pendidikan, pendidik merupakan pemegang peran yang sangat sentral. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apapun tetap akan sia-sia. Sebagus apapun dan semodern apapun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas tidak akan membuahkan hassil yang optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru.
Hasil  PK GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk menentukan  berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan  insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai berikut:
1.                  Penyesuaian-penyesuaian kompensasi
2.                  Perbaikan kinerja
3.                  Kebutuhan latihan dan pengembangan
4.                  Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja
5.                  Untuk kepentingan penelitian kepegawaian
6.                  Membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai

2.             Pengertian dan tujuan penjaminan mutu
Penjaminan mutu pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan yang mengacu pada 8 standar nasional pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah, secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah, guru, tenaga kependidikan serta pihak lain yang berkepentingan).
Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap standar yang ditetapkan dapat dicapai dan semua komponen dalam sistem sekolah bekerja secara optimal dan bersinergi bagi tercapainya standar yang ditetapkan.
3.             Fungsi LPMP dan PPPPTK
Fungsi LPMP dan PPPPTK terkait dengan pengembangan profesionalisme guru berkelanjutan adalah antara lain :
1.      Berperan dalam mengembangkan profesionalisme guru melalui berbagai kegiatan dengan bekerjasama dengan KKG atau MGMP
2.      Membuat jaringan kerja dinamis dengan seluruh KKG atau MGMP DI DAERAH MASING-MASING
3.      Pembuatan jaringan dapat dimulai dengan pendapatan profil dan pemetaan KKG atau MGMP, membuat perencanaan pengembangan jaringan kerja yang menghubungkan antara KKG atau MGMP dan LPMP dan PPPPTK
4.      Dapat mendorong para vocal point (wakil aktif)tiap-tiap KKG atau MGMP untuk selalu saling berinteraksi melalui berbagai media baik e-mail, sms, telefon , pertemuan langsung dll. Semakin intensif interaksi antar mereka semakin cepat perkembangan KKG atau MGMP dan juga perkembangan LPTK dan PPPPTK.
5.      Kegiatan-kegiatan real perlu dilakukan secara regulerbaik diselenggarakan oleh KKG atau MGMP ataupun diselenggarakan oleh LPMP atau PPPPTK.

4.             Metode dan tekhnik penjaminan mutu
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Oleh sebab itu satu metode dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik. Misalnya metode fasilitasi dapat dilakukan dengan kombinasi teknik observasi, studi dokumen dan interviu. Metode juga dapat dikombinasi pelaksanaannya. Misalnya metode fasilitasi dengan metode training dan metode studi banding.


1. Metode Penjaminan Mutu
a. Fasilitasi                                                      f. Supervisi
b. Konsultasi                                                   g. Monitoring dan evaluasi
c. Pemecahan Masalah (Problem Solving)      h. Training/workshop
d. Analisis kebutuhan                                     i. Studi Banding
e. Penyusunan program                                   j. Uji kompetensi

2. Teknik Penjaminan Mutu
a. Observasi
b. Wawancara
c. Studi dokumen
d. Questioner
e. Diskusi
f. Tes

























RANGKUMAN BAB 8
LANJUTAN - PENILAIAN KINERJA GURU
(SERTIFIKASI GURU)

A.    Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

B.     Tujuan dan Prinsip Sertifikasi
Tujuan
a.       untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.      untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c.       untuk meningkatkan martabat guru.
d.      untuk meningkatkan profesionalisme guru
Prinsip sertifikasi
a.       Objektif
b.      Transparan
c.       Akuntabel
d.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
e.       Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.       Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

C.    Syarat sertifikasi guru 2013
>>Persyaratan umum
·         Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama.
·         Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
·         Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
·         Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o   Pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o   Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
·         Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
·         Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
·         Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
·         Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

>> Persyaratan khusus
·           Secara langsung (PSPL)
·           Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
·           Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.






D.    Cara Mendapatkan Sertifikat Guru
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga  Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi.




















RANGKUMAN BAB 9
KONSEP DASAR ETIKA

1.        Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat. Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.

2.        Landasan Etika
a.    Nilai
Yaitu keyakinan atau perilaku yang terus dimiliki seseorang dan dipilih secara bebas mengenai kemaknaan seseorang, benda, ide atau tindakan.
b.  Moral
Moralitas mengacu pada standar personal individu mengenai apa yang benar dan apa yang salah dalam tingkah laku, karakter dan sikap. Etik biasanya mengacu pada standar moral kelompok atau profesi tertentu. Prinsip moral, antara lain :
c.  Etiket
Yaitu dikenal sebagai adat yg merup sesuatu yg dikenal, diketahui,diulang, serta m’jadi  suatu kebiasaan  di dalam suatu masyarakat, baik berupa kata kata atau suatu bentuk perbuatan yg nyata.

3.        Macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
a.  Etika deskriptif,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
b.  Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
c.  Metaetika
“Meta” berasal dari bahasa Yunani yang berarti melebihi atau melampaui. Metaetika mempelajari logika khusus dan ucapan-ucapan etis. Pada metaetika mempersoalkan bahasa normatife apakah dapat diturunkan menjadi ucapan kenyataan. Metaetika mengarahkan pada arti khusus dan bahasa etika.


















RANGKUMAN BAB 10
KODE ETIK GURU

A.           Pengertian Kode Etik Guru
kode etik guru diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan. Juga berarti aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha. Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.

B.            Isi dari Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
a)         Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Maksud dari rumusan tersebut yaitu guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didiknya seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental, agar nantinya bisa menjadi generasi pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan segala perbuatannya berlandaskan pada sila-sila Pancasila.
b)         Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Maksudnya dari rumusan ini yaitu guru harus mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap anak didik. Dan juga guru harus mampu menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak didiknya. Apabila guru melakukan pengajaran di SD maka kurikulum yang digunakan juga kurikulum untuk SD begitupun untuk tingkat-tingkat selanjutnya. Apabila ini dilanggar ini berarti guru sudah melanggar kejujuran profesional.
c)         Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Maksudnya yaitu guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didiknya. Hal ini penting agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai karakteristik setiap anak didiknya. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses pembelajaran yang optimal.
Untuk ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni :
•          Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga menjadi sifat terbuka, agar anak didiknya berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
•          Semua tindakan guru terhadap anak didiknya harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya maka dari itu guru harus bersikap sabar, ramah, dan terbuka.
•          Diusahakan guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kumpulan subjek yang heterogen sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling terbuka dapat diperoleh informasi mengenai diri anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
d)        Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Maksudnya yaitu guru mampu menciptakan suasana sekolah yang nyaman sehingga anak itu bisa belajar dengan optimal. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud diatas, akan menyangkut dua hal.
Pertama,yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dikelas secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
1.     Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
2.     Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi. 
Kedua, menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas yakni meliputi sekolah secara keseluruhan. Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai deengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e)         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Maksudnya yaitu sesuai dengan Tri pusat pendidikan, masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapatkan masukan pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. 
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelancaran proses pembelajaran. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat sekitar.Di samping itu jika sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar. Selanjutnya jika dilihat dari masyarakat secara luas, hubungan baik guru dengan masyarakat luas itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaimana masyarakat  sebagai pemakai lulusan.
Selanjutnya dalam mengusahakan keberhasilan proses pembelajaran itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini diharapkan dapat mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah. Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik. Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan.
f)         Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
            Maksudnya yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra guru ditengah-tengah masyarakat.
Adapun cara-cara meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut: 
•           Dengan menekuni dan mempelajari secara kontinue proses pembelajaran secara umum.
•           Mendalami spesialisasi bidang studi yang diajarkan.
•          Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
•          Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
•           Melakukan supervisi dialog dan konsultasi dengan guru-guru yang lebih senior.
•           Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
•           Mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun re-edukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya.
•           Mengadakan kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan teman sejawat terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi.
g)         Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
            Maksudnya yaitu kerja sama dan pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan usaha yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar guru di suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Guru juga perlu membina hubungan dengan sesama guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain.
h)         Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
            Maksudnya yaitu guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional. Di Indonesia wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya organisasi itu harus tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakannya.
Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
i)          Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
            Maksudnya yaitu guru adalah bagian warga negara  dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) atau aparat pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy (aturan), agar pelaksanaan dapat terarah.
              Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses pembelajaran, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
            Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum.Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung policy (aturan) pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Tarmudji, T., dkk. 2011. Etika dan Kepribadian Guru Ekonomi. Semarang: UNNES PRESS
Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
http://kawuwungdaniel.blogspot.com/2012/08/beberapa-konsep-dasar-etika-profesi.html
http://kholidsibagariang.blogspot.com/2012/07/etika-profesi-keguruan.html
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/
http://annisaauliya.wordpress.com/2013/03/21/pengertian-dan-manfaat-penilaian-kinerja-guru/
http://www.adelia.web.id/kode-etik-guru-di-indonesia/
http://dianafatihatul.blogspot.com/2013/02/sertifikasi-guru-jalur-plpg-dan.html
http://math070017.blogspot.com/2012/01/makalah-guru.html
http://sdnwonoue.blogspot.com/2013/08/komponen-kompetensi-profesional-guru.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/22/kompetensi-kepribadian-guru/
http://majalahpendidikan.com
http://annisaauliya.wordpress.com/2013/03/21/pengertian-dan-manfaat-penilaian-kinerja-guru/
http://PERAN-LPMP-DALAM-PENJAMINAN-MUTU-PENDIDIKAN-WIDYA-WISATA.htm

http://Makalah-Makalah-PENJAMINAN-MUTU-PENDIDiKAN.htm
Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲