Struktur Organisasi DIRJEN Pajak
a.
Sekretariat
Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
b.
Direktorat
Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
c.
Direktorat
Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
d.
Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
e.
Direktorat
Intelijen dan Penyidikan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
f.
Direktorat
Ekstensifikasi dan Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
g.
Direktorat
Keberatan dan Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
h.
Direktorat
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
i.
Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
j.
Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
k.
Direktorat
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
l.
Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
m.
Direktorat
Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
2.
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
Melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
3.
Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar
dan Jakarta Khusus
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat untuk Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat untuk Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
4.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
5.
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar, Khusus, dan Madya
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu seperti: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu seperti: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
6.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tingkat omset tertentu di luar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tingkat omset tertentu di luar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
7.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan
Melaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor-kantor pelayanan pajak.
Melaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor-kantor pelayanan pajak.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama diatur dalam NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 58 yaitu :
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, pencarian dan
pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan,
pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB
b.
penetapan dan penerbitan
produk hukum perpajakan;
c.
pengadministrasian dokumen
dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta
penerimaan surat lainnya;
d.
penyuluhan perpajakan;
e.
pelaksanaan registrasi Wajib
Pajak;
f.
pelaksanaan
ekstensifikasi;
g.
penatausahaan piutang
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.
pelaksanaan pemeriksaan
pajak;
i.
pengawasan kepatuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j.
pelaksanaan konsultasi
perpajakan;
k.
pelaksanaan intensifikasi;
l.
pembetulan ketetapan
pajak;
m.
pengurangan PBBserta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
n.
pelaksanaan administrasi
kantor.
Struktur
Organisasi KPP Pratama
Keterangan :
a.
Subbagian Umum
Mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan
rumah tangga.
b.
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Mempunyai
tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data,
penyajian
informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata
usaha
penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis
komputer,
pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP
dan
SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
c.
Seksi Pelayanan
Mempunyai tugas melakukan penetapan dan
penerbitan produk hukum
perpajakan, pengadministrasian dokumen
dan berkas perpajakan, penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan,
serta penerimaan surat lainnya,
penyuluhan perpajakan, pelaksanaan
registrasi Wajib Pajak, serta melakukan
kerjasama perpajakan.
d.
Seksi Penagihan
Mempunyai
tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan
dan
angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang
pajak,
serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
e.
Seksi Pemeriksaan
Mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan
pelaksanaan
aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah
Pemeriksaan
Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
f.
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
Mempunyai
tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan
objek dan
subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek
pajak dalam
menunjang ekstensifikasi.
g.
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV
Mempunyai
tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan
Wajib
Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis
perpajakan,
penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak,
melakukan
rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan
intensifikasi,
usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan Pajak
Bumi
dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
dan
melakukan evaluasi hasil banding.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai
tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal
apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada
Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan
pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang
melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi
sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain
berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan
urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak
dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber
daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk
mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini
pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di
bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara
adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan
keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali
kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan
daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan
keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam
melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian
pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan
menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang
mengenai Pemerintahan Daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan asli daerah (
PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c)
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang
sah;
2. Dana perimbangan yang
meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi
Khusus; dan
3. Lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman
hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah
memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan
penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman
pada peraturan perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan
belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur
paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum
Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.