Struktur Organisasi Perpajakan di Indonesia

| Sabtu, 20 April 2013

Struktur Organisasi DIRJEN Pajak


a.       Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
b.      Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
c.       Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
d.      Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
e.       Direktorat Intelijen dan Penyidikan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
f.       Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
g.       Direktorat Keberatan dan Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
h.      Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
i.        Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
j.        Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
k.      Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
l.        Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
m.    Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

2.      Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
3.      Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat untuk Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
4.      Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
5.      Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu seperti: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
6.      Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tingkat omset tertentu di luar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
7.      Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Melaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor-kantor pelayanan pajak.


Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama diatur dalam NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 58 yaitu :
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
a.       pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB
b.      penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.       pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d.      penyuluhan perpajakan;
e.       pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f.       pelaksanaan ekstensifikasi;
g.       penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.      pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.        pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j.        pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.      pelaksanaan intensifikasi;
l.        pembetulan ketetapan pajak;
m.    pengurangan PBBserta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
n.      pelaksanaan administrasi kantor.

Struktur Organisasi KPP Pratama

Keterangan :
a. Subbagian Umum
Mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan
rumah tangga.
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data,
penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata
usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis
komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP
dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
c. Seksi Pelayanan
Mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum
perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya,
penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan
kerjasama perpajakan.
d. Seksi Penagihan
Mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan
dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang
pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
e. Seksi Pemeriksaan
Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan
pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
Mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan
objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek
pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV
Mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis
perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak,
melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan
intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
dan melakukan evaluasi hasil banding.
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1.     Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2.     Dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3.     Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.



Materi Referensi:







Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲