Tanamkan Nilai Antikorupsi lewat Debat
Sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi, Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyelenggarakan Debat Antikorupsi, Jumat (11/4), di kampus Sekaran. Debat yang mengambil tema “Cegah dan Berantas Korupsi Mulai dari Diri Kita” itu diikuti 10 tim dari berbagai fakultas di Unnes.
Ketua Panitia Hartati Sulistyo Rini menuturkan kegiatan ini merupakan upaya Universitas Konservasi untuk mencegah dan memberi sumbangsih dalam penanganan masalah korupsi yang telah menggurita.
Debat terbagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, 10 tim diseleksi menjadi empat tim untuk menuju semifinal. Babak penyisihan menggunakan sistem “British Parliamentary”. Setelah babak penyisihan, empat peserta mengikuti semifinal dan menuju final. Sistem yang digunakan pada babak semifinal dan final terbagi menjadi tim pro dan kontra dengan sistem “Australian Debate”.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unnes, Dr Subagyo, menyatakan debat ini sekaligus bentuk konservasi dalam bidang budaya, yakni membiasakan budaya ilmiah dan penanaman nilai antikorupsi melalui debat.
Juara I Fakultas Ilmu Pendidikan yang terdiri atas Achmad Farchan, Thomas Rinaldi, dan Faisal Nur Iman, juara II Fakultas Ekonomi yang terdiri atas Ikhya Ulumuddin, Eka Galuh Indriyani, dan Aburizal Sufyan Tsauri. Juara III juga diraih Fakultas Ekonomi yang beranggotakan Ragil Waseza, Agus Wigianto, dan Annisa Ayu Intan F.
Sumber berita: http://unnes.ac.id/berita/tanamkan-nilai-antikorupsi-lewat-debat/
E-Book "Pendidikan Anti Korupsi" untuk Perguruan Tinggi:
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan –tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa –sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu: (1) Pengertian Korupsi, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (8) Peranan Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi. Disamping delapan bab yang berisikan bahan ajar dasar, buku ini juga dilengkapi dengan panduan pembelajaran yang berjudul Model Pembelajaran Matakuliah Anti Korupsi yang dituliskan dalam bagian I, untuk memudahkan pengajaran Pendidikan Anti Korupsi.
Sumber: Kata pengantar editorial, dalam buku "Pendidikan Anti Korupsi"