Pemberlakuan Bendera Aceh (Solusi penuh Kontroversi)

| Kamis, 11 April 2013


       Bendera Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 22 Maret 2013 melalui penetapan Qanun (peraturan daerah) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menimbulkan kontroversi. Sebab bendera yang digunakan tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski, sebenarnya bendera dengan lambang bulan sabit sendiri banyak. “Bendera Aceh juga  mirip dengan bendera Partai Bulan Bintang, semua tergantung bagaimana cara memandangnya,”



       Sebenarnya, semua provinsi itu mempunyai lambang, Jawa Tengah, Jawa Barat,  Sulawesi Selatan pun memiliki bendera sebagai lambang daerah.
yang menjadi permasalahan,  bendera tersebut pada awalnya akan dibuat mirip dengan bendera warisan zaman kesultanan dulu. Hanya saja, saat dikeluarkan ternyata bendera yang muncul malah mirip dengan bendera GAM. Bendera tersebut dipersepsikan atau dianggap sebagai bendera yang menjadi simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

       Sorotan, penilaian, ataupun komentar yang muncul tentang bendera ini saya nilai tidak fair. Masalahnya, qanun tersebut dibuat di DPR Aceh yang terdiri atas sejumlah fraksi yang mewakili sejumlah partai politik. Pengambilan suara mengenai bendera tersebut tidak melalui cara voting, tetapi aklamasi. Qanun Aceh merupakan suatu produk hukum yang dihasilkan dari lembaga kedewanan melalui pembahasan dan persetujuan bersama Pemerintah Aceh. berharap bahwa bendera yang akan kita tetapkan nanti akan menjadi lambang pemersatu seluruh masyarakat Aceh yang merupakan bendera sakral dan harus dihormati

Pendapat :

        Saya amat percaya qanun tersebut tak digelitik oleh keinginan separatisme. Orang Aceh sudah menikmati indahnya kedamaian. Para tokoh bekas GAM sudah mencapai keinginan politik mereka, memegang kemudi di Aceh. Ini semata-mata karena nostalgia masa silam mengenai kejayaan Kesultanan Aceh yang pernah mengibarkan bendera mirip bendera dalam qanun itu. Kedua, ini hanya soal cara dan pendekatan belaka.
        Dalam Nota Kesepakatan Damai antara Pemerintah dan GAM secara eksplisit ditegaskan, bila di kemudian hari ada perbedaan pandangan atau persepsi tentang aplikasi nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa duduk bersama membicarakannya. Mekanisme ini yang lebih baik ditempuh dulu. Biarlah para tokoh bekas GAM itu kembali duduk dengan para wakil pemerintah untuk mencari solusi.

         Kendala utama di Aceh saat ini adalah kesejahteraan. Harusnya dengan situasi seperti itu, Aceh seharusnya membuat keputusan yang konstruktif alih-alih mengundang kontroversi. Duduk berhadapan langsung membicarakan masa depan anak-anak Aceh jauh lebih efektif. Duduk semeja mempercakapkan kemakmuran Aceh tanpa menggunakan bendera itu jauh lebih efisien dan bermartabat.

Sumber:
http://www.beritakriminal.net/mendagri-bendera-dan-lambang-aceh-jangan-ditarik-ke-politik/
http://regional.kompas.com/read/2013/04/09/02242125/Bendera.Aceh
Comments
0 Comments

0 komentar:

Next Prev
▲Top▲